Rabu, 02 November 2011

latihan nulis berita III

KPK DI ANTARA PEMBUBARAN DAN PENGUATAN

Yogyakarta (20/10). Wacana pembubaran KPK bukanlah sesuatu yang baru dan tunggal, karena bukan hanya anggota dewan saja yang mendengungkan isu tersebut. Sebagian kelompok masyarakatpun ada yang menghendaki tentang pembubaran tersebut.

Ada tiga alasan yang biasa dikemukan tentang isu pembubaran KPK, yang pertama kewenangan yang dimiliki KPK sebetulnya adalah kewenangan yang sudah dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan, dimana dalam pasal 6 UU No. 30/ 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi salah satu tugas KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Padahal ketiga kewenangan tersebut dimiliki oleh kepolisian dan kejaksaan.

Alasan yang kedua, beban anggaran KPK dibebankan kepada APBN seperti dalam pasal 64, sehingga hal ini bisa membengkakkan anggaran. Maka untuk menghemat anggaran cukup saja pemberantasan korupsi diserahkan kepada kabareskrim di Kepolisian yang memiliki tugas membantu Kapolri dalam menyelenggarakan fungsi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana.

Alas an selanjutnya, KPK dibentuk dengan harapan sebagai lembaga independen dalam pemberantasan korupsi, tetapi bidang Penindakan sebgai salah satu bidang di KPK sebagai bidang utama dari tugas pokok dan fungsi KPK justru formasinya diisi oleh unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang dianggao tidak kredibel untuk melakukan penindakan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kondisi korupsi di Indonesia sudah dalam kondisi parah, para teoritisi hukum dan politik mengatakan ketika dalam kondisi yang darurat atas suatu keadaan maka menghendaki akan keberadaan lembaga independen. Disisi lain lembaga kepolisian dan Kejaksaan sebagai kaki tangan pemerintah dalam penegakan hokum justru malah menjadi pemeran utama sebagai actor dari tindakan-tindakan koruptif, maka keberadaan KPK menjadi mutlak diharuskan keberadaannya.” ungkap Rizal Ramdhani dalam diskusi publik Wacana pembubaran KPK.

Dari hasil diskusi publik yang diadakan oleh BEM FAI UMY dapat diambil ksimpulan, bahwa KPK memang harus ada guna menjalankan fungsinya sebagai komisi pemberantasan tindak pidana korupsi.

latahan nulis berita IV

PEMBIASAAN BERBAHASA ASING BAGI RESIDENT

Yogya(31/10). University Resident atau Unires  merupakan asrama yang disediakan bagi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY). Salah satu program yang dikembangkan di Unires adalah kemampuan berbahasa asing, yaitu bahasa arab dan bahasa inggris. Pembiasaan bahasa asing tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan dalam berbahasa asing, Agar para resident (penghuni asrama, red) nantinya mampu menghadapi persaingan global.

“Pembiasaan berbahasa asing yaitu bahasa arab dan inggris sangat membantu saya baik dalam perkuliahan dan juga bisa menjadi bekal bagi saya nantinya ketika terjun ke dunia kerja. Terlebih saya adalah mahasiswa Hubungan Internasional.  Tidak menutup kemungkinan suatu saat saya bekerja di luar negaeri dan harus berkomunikasi dengan bahasa asing.” ungkap Rima mahasiswi jurusan Hubungan Internasional.

Bahasa arab dan bahasa inggris adalah bahasa yang wajib digunakan oleh resident selama berada di asrama. Hal ini dilakukan agar para resident terbiasa mengucapkan dan mendengarkan bahasa asing. Maka dengan kebiasaan tersebut resident menjadi peka dengan bahasa tersebut.

Adapun metode yang diterapkan dalam pengembangan serta pembiasaan berbahasa asing ini adalah dengan cara memberikan tambahan mufradat (kosa kata, red) setiap usai shalat subuh dan magrib. Senior resident maju dan menyampaikan mufradat baru yang ditirukan dan dihafalkan oleh resident. Kegiatan ini dilakukan secara terus menerus.

Selain itu, Unires melakukan mentoring bahasa arab dan bahasa inggis secara berkala, yaitu setiap satu minggu sekali. Metode yang digunakan adalah senior resident memberikan materi terkait dengan bahasa tersebut. Penyampaian materi bahasa dilakukan pada setiap zona di Unires.

Untuk mengasah kemampuan tersebut maka resident wajib mempraktekkan dalam kehidupan sehari-hari. Ada sanksi bagi yang melanggarnya, meskipun untuk saat ini sanksi tersebut belum berjalan secara maksimal. Hal dikarenakan program Unires baru berjalan dua bulan sehingga masih diberikan toleransi bagi pelanggaran dalam berbahasa.

Popular Posts

Info Muda Mendunia

Diberdayakan oleh Blogger.